Kamis, 08 November 2018

Bikin SIM Murah Di Mana Saja

Bikin SIM murah, kok bisa, ya? Membuat SIM murah bisa di mana saja. Penasaran ingin tahu? Silakan WA saja ke nomor saya (081322372108). Maaf ya, kalau slow respon, disambil jadi kuli soalnya. Semoga bisa bermanfaat.

Yuk, daripada takut kena tilang.😊
Sekadar info saja. Membuat atau memperpanjang SIM, kini tak perlu repot harus pulang kampung di tempat domisili. Dengan adanya fasilitas SIM online yang mulai dinikmati sejak Oktober 2015, pemilik SIM yang tinggal di luar daerah asalnya atau kebetulan sedang berada di luar kota saat SIM-nya habis masa berlakunya, mereka bisa membuatnya dengan fasilitas online.
Hal perundang-undangan yang perlu diketahui berkaitan dengan SIM:
1. Sesuai Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 adalah perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
2. Pasal 28 ayat 3, perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diajukan SIM baru sesuai dengan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 27.
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).


So, saudaraku.. daripada kena tindak pidana, mending kita urus SIM. Semoga dapat membantu.🙏

Baca juga:

Lowongan Kerja Online

Bikin SIM murah di mana saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar